Minggu, 12 Mei 2024

Jual Miras Berkedok Cafe, Komisi I DPRD Samarinda Minta Cabut Ijin Operasional

Koresponden:
Ferry Bhattara
Selasa, 22 Maret 2022 11:3

Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda berhasil menggrebek sebuah cafe di Samarinda yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.

Temuan ini didapat saat Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah cafe-cafe, Jum'at (18/3/2022) kemarin.

Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras disebuah cafe di jalan Juanda, Samarinda.

Barang bukti sitaan kemudian diamankan untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Samarinda.

"Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah," ujar Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews