Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.
Namun pada akhirnya, proyek pengerjaan itu tak terselesaikan sehingga keuntungan berubah menjadi kerugian dengan hasil akhirnya, Rp 10,7 miliar.
Uang miliaran itu di persidangan tingkat I dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumber dari APBD.
Sehingga majelis hakim memutus terdakwa Wendy selaku Direktur PT MJC terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara, beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa Wendy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000. Wendy disebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun dalam perjalanannya, Wendy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Hingga perkara banding ini dipimpin Jamaluddin Samosir bersama Soehartono dan Masdu, memutuskan Wendy bebas dari segala tuntutan hukum, dan itu teregistrasi dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR yang dibacakan pada 18 Maret 2024. (*)