DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengajukan kasasi kasus perkara Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) yang dibebaskan dari putusan hukum.
Meski kebebasan Wendy telah diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim pada 18 Maret 2024 kemarin, Wendy diyakini masih terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp 10,7 miliar dari kerjasama PT MMPH dengan PT MJC.
Terkait hal itu, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan kembali buka suara.
“Artinya (pengajuan kasasi) itu hak penuntut umum. Yang terpenting, kita sudah kirimkan pengajuannya dan itu hak masing-masing pihak,” jelas Ary Wahyu, Rabu (26/6/2024).
Sebab seperti yang telah dijelaskan Ary Wahyu, bahwa putusan bebas terdakwa Wendy dalam nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 sudah pernah diprediksi olehnya.
Karena diketahui kalau Ary Wahyu adalah ketua majelis hakim di pengadilan tingkat I yang berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.
“Tapi pada intinya putusan pengadilan tinggi juga sama, yang menyatakan kalau itu bukan perbuatan pidana tapi perdata (utang-puitang),” bebernya.