Sebab pemilik usaha BBM eceran harus memenuhi perizinan dan persetujuan dari beberapa pihak.
Lantaran kegiatan pendistribusian BBM haruslah menjamin keselamatan masyarakat.
“Misalnya izin badan usaha, atau izin perorangan, persetujuan tetangga. Semua syarat yang harus dipenuhi bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, dalam arti memastikan keamanan dari risiko bahaya dan keselamatan jiwa, kerugian materil maupun non materil,” jelas Andi Harun.
Meskipun dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, mereka harus mengantongi izin lengkap.
Faktanya, hingga saat ini belum ada satupun pengecer BBM yang diketahui memenuhi syarat tersebut.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda berencana menertibkan usaha-usaha ilegal tersebut melalui edaran yang akan segera diluncurkan.
Namun sebelum mengambil langkah tegas, Andi Harun memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami regulasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Jadi alternatif tindakan tegas itu adalah opsi terakhir, tindakan terakhir,” pungkasnya. (*)