DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun beri penjelasan soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Samarinda.
Dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.
Dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu itu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Samarinda.
Terkait hal itu, Andi Harun tak menampik poin itu.
Ia menyebut jika penjual BBM eceran memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka tidak bisa ditindak.
“Kalau mereka bisa memenuhi kita enggak boleh melakukan tindakan, karena kalau ada tindakan itu artinya tidak memenuhi syarat,” ujar Andi Harun.
Namun ia menilai persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah mudah.