DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menerbitkan edaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Melihat kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya di Bumi Mulawarman, membuat kebijakan tegas terkait potensi kerumunan saat malam pergantian tahun.
Dalam edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 23 Desember kemarin. Pihak pelaku usaha dan penylenggara tempat dan fasilitas umum diimbau benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Tahun Baru 2021.
Pelaku usaha dan penylenggara tempat dan fasilitas umum juga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenismya di dalam dan/atau di luar ruangan.
Tidak berhenti sampai di situ, penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang keras saat pergantian tahun.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya," salah satu poin edaran tersebut.