"Bicara wilayah IKN belum diterapkan untuk UU 3/2022, jadi di wilayah IKN masih menerapkan lima tingkatan pemilu, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," lanjutnya.
Menurut Rudi, untuk lokasi IKN masuk dalam dapil yang telah ditetapkan, seperti wilayah Sepaku, masuk dapil PPU.
Termasuk untuk dua kecamatan di Kukar, seperti Samboja dan Muara Berau, masih ditetapkan sebagai derah pemilihan Kutai Kartanegara.
"Lokasi IKN belum diberlakukan sebagai daerah pemilihan sendiri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)