DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, akan berdampak pada daerah pemilih.
Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN, menyebutkan bahwa lokasi IKN hanya akan melaksanakan tiga macam tingkatan pemilu, Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.
Meski begitu, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, mengungkap dalam UU 3/2022 belum diketahui kapan kategori pemilihan ini bisa diterapkan di IKN.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.
"Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan," kata Rudiansyah, Senin malam (20/2/2023) kemarin.
"Bicara wilayah IKN belum diterapkan untuk UU 3/2022, jadi di wilayah IKN masih menerapkan lima tingkatan pemilu, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," lanjutnya.
Menurut Rudi, untuk lokasi IKN masuk dalam dapil yang telah ditetapkan, seperti wilayah Sepaku, masuk dapil PPU.
Termasuk untuk dua kecamatan di Kukar, seperti Samboja dan Muara Berau, masih ditetapkan sebagai derah pemilihan Kutai Kartanegara.
"Lokasi IKN belum diberlakukan sebagai daerah pemilihan sendiri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)