DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pelaku tambang ilegal ke aparat pemerintahan.
Dalam rilis Jatam Kaltim, pada Senin (10/5/2021), dilaporkan tidak kekerasan yang dialami Camat Tenggarong atas nama Arfan Boma, pada Minggu (9/5/2021) kemarin.
Dalam laporan Jatam Kaltim itu, awalnya Camat Tenggarong berupaya mengusir aksi mafia tambang yang membongkar tanah serta merusak lingkungan warga tepatnya di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Melalui video berdurasi 54 detik yang Jatam Kaltim terima dari masyarakat, nampak Arfan Boma memerintahkan kepada sejumlah orang yang membongkar tanah diwilayahnya untuk segera menghentikan kegiatan mereka serta angkat kaki dari wilayah tersebut.
Terlihat sekali di video tersebut tidak ada jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut serta bersama Arfan Boma dalam menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.
Pradarma Rupang, Dinasmisator Jatam Kaltim menduga maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap pemerintah Gubernur Kaltim serta pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktifitas tambang ilegal.
Bukannya memerintahkan jajaran perangkat dibawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respon negatif yang hadir.
"Aparat hukum tidak hadir disaat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidak hadiran aparat hukum di lapangan," ungkap Rupang, Senin (10/5/2021).
Menurut pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun.
"Menurut Jatam Kaltim justru modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi disaat-saat kondisi pandemi covid 19 masih berlangsung," tegasnya.
Senada dengan Pradarma Rupang, Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman berharap pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal.
“Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma," ungkapnya.
Dirinya menyerukan kepada warga Kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan halau kejahatan dari mafia-mafia tambang.
Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan Tanah dari tanah air kita.
“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktek-praktek mafia tambang di kukar (debat cakada 2020) yang kedepan akan menjelma menjadi tambang legal," tutur Castro, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim turut merespon kejadian presekusi kepada Camat Tenggarong oleh oknum tambang ilegal.
Dirinya mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kejadian tersebut.
Sekprov Kaltim ini menegaskan bila benar terjadi presekusi di lapangan, korban dalam hal ini Camat Tenggarong dapat melaporkan tindakan presekusi itu ke aparat penegak hukum.
"Kalau ada tidakan persekusi, dia harus melaporakan ke penegak hukum. Kan legal kan dia bisa memberi pelaporan ke penegak hukum," paparnya, dihubungi via sambungan telepon.
Sabani mengaku Pemprov Kaltim terkendala kewenangan kebijakan pertambangan yang saat ini telah beralih ke pusat.
Pemprov tidak lagi memiliki kewenangan di dunia pertambangan. Sementara terkait dugaan tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum melakukan penindakan.
"Kita gak ada apa-apa yang tersisa di daerah terkait kewenangan pertambangan, semua diatur pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)