"Kedua tersangka melihat seorang anak laki-laki umur 9 tahun seorang diri sedang bermain handphone di depan rumah, tersangka IN pun turun dari motor lalu merampas handphone korban," ungkapnya.
Setelah merampas handphone korban, IN pun langsung melompat ke motor tersebut dan segera berlari.
Barang bukti yang berhasil, disita berupa 1 unit handphone Vivo Y1, 1 buah topi yang digunakan tersangka, 1 pasang baju, dan celana milik tersangka, 1 unit sepeda motor Scoopy KT 6779KE.
Kapolsek Balikpapan Utara pun mengimbau kepada orang tua agar dapat memperhatikan anaknya yang sedang bermain HP agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.
Ia pun juga meminta agar setiap gang masuk ada CCTV untuk mempermudah pihak kepolisian jika ada tindak kejahatan seperti ini lagi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat hukuman Pasal 365 Ayat 2 ke 1 E dan 2 E, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)