Jumat, 22 November 2024

JAM Pidum Terima Dua Permohonan Restorative Justice Kejari Samarinda

Koresponden:
Alamin
Jumat, 3 Maret 2023 19:28

Para terdakwa kasus penganiayaan saat menerima pengampunan hukum alias restorative justice. (IST)

Terdakwa yang mendengar keributan langsung bergerak mendekat dan melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Hingga akhirnya korban menderita luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, dan lebam pada pipi sebalah kiri serta merasakan sakit pada bagian mata sebelah kiri selama empat.

Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Bahwa perbuatan terdakwa Hasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 delapan.

“Pada saat yang bersamaan dan di tempat yang sama, dilakukan juga upaya perdamaian untuk kasus kedua. Dari upaya perdamaian diperoleh kesepakatan perdamaian antara tersangka Roni dengan Kurniawan dengan korban Hasan Ashari yang disaksikan tersangka serta dihadiri saksi,” paparnya.

Pada kasus kedua ini, tak jauh berbeda. Namun pelaku pada kasus penganiayaan ini berjumlah dua orang.
“Setelah pelaksanaan proses perdamaian berhasil, selanjutnya Kejari Samarinda melakukan permohonan permintaan penghentian penuntutan dengan nama terdakwa Hasan Ashari, Roni Prawijaya dan Kurniawan alias Iwan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur tanggal 23 Februari 2023,” tambahnya.

Permohonan Restorative Justice itu kemudian diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

“Bahwa setelah dilakukan pemaparan perkara, JAM Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews