DIKSI.CO, SAMARINDA – Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia menerima dua permohonan restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Adapun permohonan pengehentian penuntutan tersebut berdasarkan restorative justice yang telah diajukan. Yakni terkait perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP).
Dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy bahwa pengajuan restorative justice dua perkara itu bermula pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menjadi fasilitator dan melakukan mediasi antara terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian.
“Dari upaya perdamaian tersebut diperoleh kesepakatan perdamaian antar korban dan terdakwa yang disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” jelas Mahdy dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).
Pada kasus pertama itu, terdakwa adalah Hasan Ashari (49) telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Irwan Setiawan yang tak lain adalah menantu terdakwa.
Kasus itu bermula pada 18 September 2022 lalu. Saat itu, korban diketahui sedang cekcok dengan istrinya, yang merupakan anak kandung terdakwa.
Perselisihan suami istri awalnya hendak berujung damai, saat terdakwa hendak meminta maaf. Namun permintaan maaf korban itu justru dibalas dengan nada tidak mengenakan dari istri terdakwa.
Terdakwa yang mendengar keributan langsung bergerak mendekat dan melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Hingga akhirnya korban menderita luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, dan lebam pada pipi sebalah kiri serta merasakan sakit pada bagian mata sebelah kiri selama empat.
Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Bahwa perbuatan terdakwa Hasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 delapan.
“Pada saat yang bersamaan dan di tempat yang sama, dilakukan juga upaya perdamaian untuk kasus kedua. Dari upaya perdamaian diperoleh kesepakatan perdamaian antara tersangka Roni dengan Kurniawan dengan korban Hasan Ashari yang disaksikan tersangka serta dihadiri saksi,” paparnya.
Pada kasus kedua ini, tak jauh berbeda. Namun pelaku pada kasus penganiayaan ini berjumlah dua orang.
“Setelah pelaksanaan proses perdamaian berhasil, selanjutnya Kejari Samarinda melakukan permohonan permintaan penghentian penuntutan dengan nama terdakwa Hasan Ashari, Roni Prawijaya dan Kurniawan alias Iwan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur tanggal 23 Februari 2023,” tambahnya.
Permohonan Restorative Justice itu kemudian diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
“Bahwa setelah dilakukan pemaparan perkara, JAM Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (tim redaksi)