"Rencana Senin kami panggil untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan dan izin mereka," ungkapnya.
Ditanya apakah dalam sidak itu juga dilakukan penghentian kegiatan. Nurrahmani mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas mengecek dampak lingkungan dari kegiatan tersebut dan tak memiliki kewenangan menutup izin kegiatan.
"Kami kan bukan instansi penegak perda, jadi yang kami lakukan meminta kontraktor untuk membuka kembali aliran anak sungai yang tertutup timbunan tanah," tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang juga dikonfirmasi menyatakan pihaknya juga akan segera turun ke lokasi dalam waktu untuk melakukan pengecekan.
"Ya kalau memang ada hasil dari mereka kita akan tindak lanjuti. Yang jelas akan kami lakukan pengecekan," singkatnya. (tim redaksi)