"Kalau progresif benar-benar simple sedangkan pragmatis masih ada beberapa hal yang diakomodir untuk menghindari dan menjauhkan birokrasi yang obesitas sehingga menghilangkan berkurangnya keseimbangan serta kelincahan pemerintahan," sambungnya.
Setelah melalui pembahasan internal Pemkot Samarinda, tahap selanjutnya akan dibahas lebih jauh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami lagi intens menyelesaikan rumusan perencanaanya saat ini, mungkin beberapa waktu kedepan akan final," bebernya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilakukan agar seluruh instansi pemerintah dapat melaksanakan seluruh langkah-langkah strategis percepatan pembangunan di daerah.
"Tujuannya, agar transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi dapat terwujud. Salah satu yang dilakukan adalah percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)