DIKSI.CO, SAMARINDA - Balai Pelaksana Jalan Nasional Kaltim akhirnya turun tangan melakukan penanganan Jalan PM Noor Samarinda.
Per tanggal 12 Maret 2021 kemarin, BPJN menerbitkan surat instruksi kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas PUPR.
Dalam surat yang ditandatangani Junaidi, Kepala BPJN Kaltim, pihaknya menginstruksikan pihak Pemprov melakukan pembongkaran median jalan, melakukan pengaspalan untuk menutup lubang bekas bongkaran median, dan melakukan pekerjaan marka jalan untuk pembatas lajur.
Untuk pembiayaan penanganan media Jalan PM Noor, menggunakan anggaran BPJN, yang masuk dalam paket Preservasi Jalan Dalam Kota Samarinda- JI. Jembatan Mahakam-Loa Janan-Bts. Kota Samarinda-Dalam Kota Tenggarong.
Junaidi, Kepala BPJN Wilayah Kaltim mengungkap penanganan di Jalan PM Noor, dilakukan lantaran sering terjadi kecelakaan hingga mendapat masukan dari masyarakat.