Sebab akan berdampak pada serapan tenaga kerja khususnya di wilayah Kutai Kartanegara.
"Kami hanya akan sisakan 10 persen tenaga kerja yang ada. Sisa kami akan putus kontrak," ucapnya.
Sementara itu, salah satu karyawan PT BEP, Abdul Majid sebagai supir unit dump truk mengaku sangat terdampak atas kejadian ini.
Pria 22 tahun yang saat ini bekerja sebagai tulang punggung keluarga berharap mendapat perlindungan hak bekerja dari pihak berwenang.
Pasalnya, selama 20 hari dirinya hanya turun ke kantor.
Namun tidak melakukan aktivitas pertambangan. Sementara, ketika normal dirinya mendapat tambahan penghasilan dari operasional kerja.