DIKSI.CO, SAMARINDA - Warga pemilik lahan memblokir jalan di Kilometer 13 Balikpapan, lantaran lahan tersebut sejak 14 tahun silam, belum juga dilunasi oleh Pemprov Kaltim.
Pemblokiran dilakukan sejak Senin (3/8/2020) kemarin.
Akses yang ditutup warga tersebut adalah akses jalan menuju proyek pengerjaan Jembatan Pulau Balang dan akses menuju terminal PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Diketahui, lahan yang belum dibebaskan oleh Pemprov Kaltim tersebut dimiliki oleh dua warga, bernama Sinurat seluas 3,2 hektare dan Karsimah seluas 2,5 hektare.
Lahan tersebut digunakan Pemerintah Provinsi Kaltim dijadikan bagian dari proyek jalan akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Penutupan jalan tersebut direspon oleh Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Udin, sapaan akrabnya menyampaikan bila Pemprov Kaltim tidak mengambil langkah penyelesaian terhadap masalah tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pada sektor lain.
"Harus dilihat dampaknya, karena akses itu menghambat akses ke KKT (PT Kaltim Kariangau Terminal). Jangan sampai warga menutup jalan hingga berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi," kata Udin, dikonfirmasi Rabu (5/8/2020).