Rabu, 18 Desember 2024

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar hingga Diminta Bayar Uang Pengganti

Koresponden:
Alamin
Selasa, 10 Desember 2024 14:13

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar/ist

DIKSI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan penuntutan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Suami artis Sandra Dewi itu disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan Harvey meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews