DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kali ini kasus tersebut menjerat seorang pemuda berinisial GA yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran menjajakan anak-anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tindak pidana eksploitasi anak perempuan yang dilakukan pemuda 21 tahun itu dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial.
Aksinya sebagai muncikari akhirnya terendus aparat kepolisian.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan GA diringkus petugas setelah menerima laporan dari masyarakat. Terkait adanya dugaan perdagangan anak dibawah umur melalui salah satu media sosial.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dan benar kami menemukan adanya perdagangan anak di bawah umur di media sosial yang diduga dilakukan pelaku," terang Iptu Simalango melalui rilisnya Rabu (18/5/2022).
Singkatnya, dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan keberadaan pelaku. GA ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.
Selanjutnya GA digelandang petugas ke Mako Polsek Tanjung Redeb guna ditindaklanjuti.