Senin, 6 Mei 2024

Jadi Syarat Penumpang Pesawat, Dinkes Kaltim Maklumi Rapid Test Berbayar di Rumah Sakit

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 7 Mei 2020 8:25

Ilustrasi rapid test./IST

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE 4/2020) dan surat edaran Kementerian Perhubungan RI (SE 31/2020).

Keduanya terkait pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama Ramadan 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Apalagi rapid test ini menjadi syarat untuk penerbangan. Keterangan negatif Covid-19 wajib dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara," pungkasnya.

Dalam edaran gugus tugas dan Kemenhub RI, ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu syarat yang tertuang dalam edaran tersebut adalah menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test. Atau menyerahkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews