Minggu, 19 Mei 2024

Jadi Syarat Penumpang Pesawat, Dinkes Kaltim Maklumi Rapid Test Berbayar di Rumah Sakit

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 7 Mei 2020 8:25

Ilustrasi rapid test./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA- Beberapa rumah sakit swasta di Samarinda membuka layanan rapid test kepada masyarakat. Tidak gratis, warga diminta membayar dengan harga Rp 380-830 ribu, sesuai paket tes.

Andi Muhammad Ishak, plt kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan bahwa pihaknya memaklumi bila ada fasilitas kesehatan yang membuka layanan rapid test berbayar kepada masyarakat. Namun dengan catatan, hasil rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing.

"Namanya juga layanan, jadi silakan saja. Pilihan ada di masyarakat, ingin memeriksakan diri atau tidak. Namun mereka (RS/klinik) harus melaporkan hasilnya ke Dinkes kab/kota masing-masing," kata Andi, dikonfirmasi Kamis (7/5/2020).

Masyarakatpun diminta cerdas dalam memilih, apakah yang bersangkutan memang perlu melakukan tes atau memiliki keperluan penting sehingga diperlukan melakukan rapid test.

"Masyarakat harus cerdas memilih, apa perlu melakukan rapid test," jelas Andi.

Pasalnya, keterangan negatif (nonreaktif) rapid test saat ini diperlukan sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE 4/2020) dan surat edaran Kementerian Perhubungan RI (SE 31/2020).

Keduanya terkait pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama Ramadan 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Apalagi rapid test ini menjadi syarat untuk penerbangan. Keterangan negatif Covid-19 wajib dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara," pungkasnya.

Dalam edaran gugus tugas dan Kemenhub RI, ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu syarat yang tertuang dalam edaran tersebut adalah menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test. Atau menyerahkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews