"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkap Emanuel Ahmad ketika membacakan dakwaan terdakwa Iwan Ratman.
Atas dakwan itu, Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk mengajukan eksepsi dengan meminta waktu selama dua pekan persiapan. Namun pengajuan terdakwa, tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Dari hasil perundingan, Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa bila ingin mengajukan eksepsi. Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya, memilih untuk menerima atas pilihan yang diberikan Majelis Hakim. Dengan demikian sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6/2021) mendatang.
"Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dengan ini sidang ditutup," tandas Hassanudin menutup persidangan. (tim redaksi Diksi)