DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah Korps Adhyaksa menyelesaikan pemberkasan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) akhirnya memasuki persidangan pada Selasa (22/6/2021) siang tadi.
Sebagai pesakitan, majelis hakim di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda mengandirkan tersangka utama dalam agenda daring, yakni Iwan Ratman, yang juga selaku mantan Direktur Utama PT MGRM.
Seperti diketahui, bekas pucuk pimpinan di Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM yang akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Pada persidangan yang dipimpin langsung Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap tersangka, adalah Emanuel Ahmad.
"Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini dibuka secara umum," ucap Hasanuddin ketika membuka persidangan ditandai dengan ketukan palu.
Usai persidangan dibuka, JPU Emanuel Ahmad melanjutkannya dengan pembacaan dakwaan. Sekaligus menetapkan Iwan Ratman untuk menyandang status sebagai terdakwa.