Jumat, 1 November 2024

Istri Bupati Kutim Ismunandar Jadi Tersangka, PPP Akan Tunjuk Plt untuk Ketua DPC PPP Kutim

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 4 Juli 2020 12:46

Encek UR Firgasih (kanan)/ Kompas.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ditetapkannya istri Bupati Kutim, Ismunandar, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut direspon oleh pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Diketahui, Encek UR Firgasih adalah kader serta Ketua DPC PPP Kutai Timur. 

Rusman Yaqub, Ketua DPW PPP Kaltim, merespon hal itu melalui komunikasi via telepon, Sabtu (4/7/2020). 

Ia mewakili partai menyayangkan kejadian tersebut. 

"Kami sangat prihatin akan hal itu (ditetepkannya tersangka). Kami sangat hormati proses hukum dengan tetap kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya. 

Langkah pun telah dilakukan pihak partai, salah satunya yakni dengan diberhentikannya Encek UR Firgasih," 

"Sesuai dengan arahan pimpinan pusat, Ibu Encek Firgasih diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC (PPP) Kutai Timur. Beliau diberhentikan sejak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rusman. 

Langkah dari pusat itu, disebutnya sesuai dengan AD/ART Partai. Berdasarkan AD/ART partai, kader yang tersangkut hukum dengan status tersangka, maka dapat diberhentikan dari jabatan partai. 

Lebih lanjut, pihak partai nantinya akan siapkan bantuan hukum ke depan. 

"Itu nanti akan disiapkan oleh pusat. Selanjutnya untuk Plt, akan disegerakan untuk dipilih. Kalau bisa besok atau paling lambat hari Senin kami akan rapat ke Sangatta," ucapnya. 

Kemudian , soal Pilkada Kutim, juga disampaikan Rusman, pihaknya akan merubah usulan untuk kandidat. 

"Kan untuk Kutim, PPP tanpa koalisi sudah punya hak untuk usung kandidat. Untuk itu kami akan ganti untuk usulan kandidat," ucapnya. 

Usulan kandidat itu akan direspon dalam waktu sesegera mungkin. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews