Peralihan kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Bisa dibayangkan, bukannya mempercepat pelayanan perizinan, tapi justru memperparah kondisi ilegal mining," paparnya.
Menurut Mantan Bupati Kutim ini, dampak diterapkannya UU 3/2020 membuat maraknya pertambangan ilegal di Kaltim.
"Wibawa negara hilang di sektor pertambangan. Bukan hanya kehilangan wibawa negara, tapi negara rugi," tegasnya.
Isran menduga banyak perusahaan yang kesulitan melakukan perizinan pertambangan di Jakarta. Alhasil, meski belum mengantongi izin, pihak tertentu tetap melakukan penggalian batu bara.
"Gak ada izin tapi gali batu bara, karena izinnya mesti ke Jakarta. Belum tentu juga dapat izin," pungkasnya. (advertorial)