Rabu, 15 Mei 2024

Isran Noor Enggan Hapus Pegawai Honorer, BKD Kaltim Tunggu Arahan Pusat Peralihan Status Honorer ke PPPK

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 4 Maret 2022 10:15

Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ke depannya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke depannya. 

Penghapusan tenaga honorer nantinya akan termuat dalam peraturan pemerintah.

Namun, rencana pusat tersebut tidak akan diberlakukan di Kalimantan Timur.

Isran Noor, Gubernur Kaltim telah mengisyaratkan tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Akan saya pertahankan dengan cara saya. Bagaimana caranya itu urusan saya,” kata Isran, beberapa waktu lalu.

Isran pun meminta pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim, agar tidak perlu khawatir.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews