Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan untuk pemberi suap, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto sebagai rekanan swasta, telah lebih dulu menjalani agenda persidangan. Senin (16/11/2020) mendatang, kedua terdakwa ini dijadwalkan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam perkara ini, Ismunandar dan empat pejabat tinggi di Kutim dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim turut membenarkan berkas perkara kelima tersangka Pejabat Kutim telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya dipersidangkan.
“Benar udah dilimpahkan, baru saja. Jadi Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima pelimpahan berkas perkara OTT KPK Bupati Kutim dan kawan-kawan. Berkas perkara yang dilimpahkan ini teregitrasi dalam 3 berkas dengan 5 orang terdakwa," ungkapnya.