Sabtu, 23 November 2024

Ismunandar Cs Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta Adanya Tatap Muka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 November 2020 5:31

FOTO : Suasana sidang perdana Ismunandar Cs di PN Tipikor Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar Cs akhirnya memasuki jadwal sidang pertamanya pada Kamis (19/11/2020) sore kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Empat rekanan Ismunandar Cs ini ialah mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim. Kelima pejabat tinggi di Kutim itu telah naik statusnya menjadi terdakwa. Atas kasus suap atau gratifikasi. 

Seperti diketahui, Ismunandar Cs telah menerima sejumlah uang maupun barang, dari dua rekanan swasta atas nama Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya dan Aditya Maharani Yuono sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa. 

Timbal balik yang diberikan Ismunandar Cs atas sogokan tersebut, yakni memberi hadiah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Kedua kontraktor pemberi suap tersebut, sudah lebih dulu diadili perkaranya. Kini proses peradilannya tinggal tiga kali menjalani agenda persidangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda. 

Dalam sidang perdana kasus suap tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap lima pejabat yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda.

Diberkas perkara pertama, kasus suap yang menjerat Ismunandar dengan Istrinya, Encek UR Firgasih. Berkas kedua, kasus yang menjerat kakak beradik, Musyafa dan Suriansyah. Sedangkan Aswandini, masuk dalam berkas perkara tersendiri.

Sidang perdana yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Agung Sulistiyono selaku ketua majelis hakim. Dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Tiga berkas perkara ini pun secara resmi dipersidangkan ditandai suara ketukan palu dari Agung Sulistiyono. Kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Diawal persidangan, JPU lebih dulu membacakan berkas dakwaan milik terdakwa Ismunandar dan Encek UR Firgasih. Mereka adalah pasangan suami istri, yang memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim. Keduanya didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Seperti dalam fakta persidangan atas perkara Aditya Maharani Yuono. Diketahui Direktur PT Turangga Triditya Perkasa itu mengaku telah memberi suap berupa uang maupun barang senilai Rp6,1 miliar, kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim. Uang tersebut terbagi dari Rp5 miliar diberikan pada Oktober-Desember 2019 dan Rp1,1 miliar diberikan sepanjang Februari hingga Juni 2020.  

Imbalan dari pemberian sogokan itu, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim. Khusus untuk dianggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim. Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.

Sementara itu, suap yang dilakukan Deki Aryanto, terungkap pula dan menjadi fakta dalam persidangan atas perkaranya. Direktur CV Nulaza Karya mengakui telah memberikan suap berupa uang maupun barang ke kelima pejabat tinggi di Kutim itu. Dengan total pemberian senilai senilai Rp8 miliar. Besaran uang yang digelontorkan secara berjenjang. Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar.  Uang yang dia berikan itu digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada. 

Selain itu, Deki juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Adapun timbal baliknya, Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutai Timur. Dengan nilai perproyeknya sebesar Rp100 - 200 juta. Dari pengerjaan proyek itu, Deki menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek. 

Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp150-175 juta per kegiatannya. Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah.

Setelah, dakwaan dibacakan JPU, Agung Sulistiyono memberikan kesempatan kepada Ismunandar maupun Encek untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan. Keduanya tak mengelak sedikit pun atas dakwaan tersebut. Namun dalam kesempatan itu, keduanya melalui kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dapat digelar secara tatap muka. Permintaan itu didasari akibat gangguan koneksi internet saat pembacaan dakwaan JPU.

"Kalau bisa yang mulia, sidang dilakukan secara tatap muka, karena kami tadi kurang jelas mendengar bacaan dakwaan," ungkap salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ismunandar

Namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh JPU. Atas dasar kondisi yang tidak menguntungkan di kala pandemi. 

"Permintaan itu sepertinya tidak bisa, karena kita harus menjalankan protokol kesehatan," timpal JPU.

Setelah tidak ada yang dibantah oleh terdakwa atas bacaan dakwaan JPU tersebut, Agung Sulistiyono kemudian melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD. Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kakak beradik ini juga telah menerima suap dari dua rekanan swasta. 

Atas perintah Ismunandar, keduanya meminta sejumlah uang dari para rekanan swasta, yang digunakan untuk keperluan Ismunandar yang maju di Pilkada. Mereka pula lah yang berperan menampung uang hasil pemberian, sebelum akhirnya diserahkan kepada Ismunandar

Selain itu, kakak beradik ini juga berperan mengatur proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemkab Kutim untuk nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. Kakak beradik ini juga memberikam sejumlah uang maupun barang kepada Ismunandar maupun Encek.

Singkat cerita, keduanya tak mengelak sedikit pun akan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Selanjutnya majelis hakim melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Aswandini Kepala PU Pemkab Kutim.  

JPU menyebutkan bahwa Aswandini yang ditetapkan sebagai terdakwa telah berperan sebagai pengatur proyek yang terdapat di Dinas PUPR. Atas perintah Musyafa dan Suriansyah, dia mengatur agar sejumlah proyek PL diberikan kepada kedua rekanan pemberi suap. Dari sana ia turut menerima sejumlah uang maupun barang.

Atas perbuatan Ismunandar dan keempat pejabat tinggi di Kutim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan kelima terdakwa tersebut, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (23/11/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. 

"Baik sidang kita tunda dan kita lanjutkan Senin depan ya. Dengan agenda keterangan saksi-saksi. Saya minta JPU untuk bisa hadirkan semua saksi yang akan dimintai keterangan. Baik, dengan ini sidang kita tunda," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews