Imbalan dari pemberian sogokan itu, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim. Khusus untuk dianggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim. Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.
Sementara itu, suap yang dilakukan Deki Aryanto, terungkap pula dan menjadi fakta dalam persidangan atas perkaranya. Direktur CV Nulaza Karya mengakui telah memberikan suap berupa uang maupun barang ke kelima pejabat tinggi di Kutim itu. Dengan total pemberian senilai senilai Rp8 miliar. Besaran uang yang digelontorkan secara berjenjang. Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar. Uang yang dia berikan itu digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Selain itu, Deki juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Adapun timbal baliknya, Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutai Timur. Dengan nilai perproyeknya sebesar Rp100 - 200 juta. Dari pengerjaan proyek itu, Deki menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek.
Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp150-175 juta per kegiatannya. Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah.
Setelah, dakwaan dibacakan JPU, Agung Sulistiyono memberikan kesempatan kepada Ismunandar maupun Encek untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan. Keduanya tak mengelak sedikit pun atas dakwaan tersebut. Namun dalam kesempatan itu, keduanya melalui kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dapat digelar secara tatap muka. Permintaan itu didasari akibat gangguan koneksi internet saat pembacaan dakwaan JPU.
"Kalau bisa yang mulia, sidang dilakukan secara tatap muka, karena kami tadi kurang jelas mendengar bacaan dakwaan," ungkap salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ismunandar.
Namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh JPU. Atas dasar kondisi yang tidak menguntungkan di kala pandemi.
"Permintaan itu sepertinya tidak bisa, karena kita harus menjalankan protokol kesehatan," timpal JPU.
Setelah tidak ada yang dibantah oleh terdakwa atas bacaan dakwaan JPU tersebut, Agung Sulistiyono kemudian melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD. Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kakak beradik ini juga telah menerima suap dari dua rekanan swasta.
Atas perintah Ismunandar, keduanya meminta sejumlah uang dari para rekanan swasta, yang digunakan untuk keperluan Ismunandar yang maju di Pilkada. Mereka pula lah yang berperan menampung uang hasil pemberian, sebelum akhirnya diserahkan kepada Ismunandar.