Sementara itu, dua daerah lainnya Paser dan Mahakam Ulu, menerapkan PPKM Level 3.
Pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim ditekankan poin agar dilakukan percepatan proses penyaluran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Pemprov Kaltim sebelumnya telah mengalokasikan Rp18 miliar melalui APBD Kaltim 2021, untuk program bantuan sosial masyarakat (BSM).
Dikonfirmasi terkait rencana program BSM tersebut, HM Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim menyampaikan, pihaknya menekankan fokus pada penanganan kesehatan.
"Prinsipnya bansos tidak boleh tumpang tindih. Pemprov lebih fokus pada penanganan kesehatan," ungkapnya.
Terkait kapan BSM bergulir, Pemprov Kaltim masih melihat perkembangan kasus ke depan.