Minggu, 19 Mei 2024

Inovasi ASIAPP Mendapat Pengakuan Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 9 September 2021 12:31

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan

Salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor) telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama, pada Kamis (9/9/2021) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan.

Melalui pencatatan tersebut, maka kini ASIAPP penggunaanya telah dilindungi, dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAPP, dan meminta instansi lain dapat berinovasi seperti ini. 

"Ini adalah prestasi yang luar biasa dari pak Rakha (Kakanim Balikpapan), semoga hal ini dapat ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sofyan. 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama, mengatakan jika pengakuan terhadap inovasi ASIAPP ini merupakan pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Kanim Balikpapan. 

"Inovasi ciptaanya tersebut merupakan kado bagi keluarga besar Kanim Balikpapan dan tentunya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keimigrasian," kata Rakha. 

Pada kesempatan tersebut juga dilangsungkan penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 PNS Kanim Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan. 

Penghargaan Satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu yaitu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews