DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat.
Mereka meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025.
Dalam webinar peringatan hari hak untuk tahu sedunia 2021, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim membeber catatan hitam kejahatan 4 raksasa perusahaan baru bara di Kaltim menurut Jatam.
"Kami rangkum catatan hitam kejahatan 4 raksasa perubahan batu bara di Kaltim. Kasus berat yang dilakuakn. Sebenarnya banyak tapi akan kami ringkas, apa saja catatan hitam hingga kami anggap perusahaann itu tidak layak mendapatkan perpanjangan izin kembali," ungkap Rupang, Selasa (28/9/2021).
1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC)
Masa habis kontrak: 31 Desember 2021
Luas Lubang Tambang: 23.891 Ha
Luas Konsesi: 90.938 Ha hingga 84.938 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 191
"Kami tidak tahu persis nasib 191 lubang tambang itu. Berapa yang ditinggalkan atau tidak ditutup, berapa yang dipulihkan, dan berapa yang direklamasi," kata Rupang.
Catatan Hitam versi Jatam Kaltim:
Pada 12 Februari 2016, pagi hari terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan PT KPC, terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya. PT KPC secara paksa menyeret kedua warga kedua warga Desa Sepaso Selatan, Bengalon keluar dari pondok dan tanah mereka. Diketahui akibat kejadian itu Ibu Dahlia mengalami kecatatan permanen.
PT KPC menggusur 80 KK warga komunitas Dayak Basap dari kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut sebagai desa budaya. Lokasi itu minim akses kehidupan baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah.
Limbah tambang PT KPC meracuni dua sungai besar warga, yakni Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon. Tidak hanya itu, pencemaran ini juga berlanjut hingga ke pesisir laut di Kenyamukan serta Desa Sekerat. Banyaknya bongkahan batu bara berbagai ukuran tersebar di sepanjang pantai dan dasar laut.
Tiga petani dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan protes mereka memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah ditambang PT KPC. Para petani itu dituduh menghalang-halangi aktifitas perusahaan. Diketahui, para petani itu dilaporkan setelah dua tahun setelah melakukan demonstrasi di atas lahan mereka sendiri.
"Ini 4 kejahatan di antara kejahatan lainnya yang dilakukan KPC, apakah ini juga dievaluasi oleh pemerintah," tuturnya.
PT MULTI HARAPAN UTAMA (MHU)
Masa habis kontrak: 1 April 2022
Luas Lubang Tambang: 3.748 Ha
Luas Konsesi: 46.062 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 50
Catatan hitam versi Jatam Kaltim:
Tenggarong, 16 Desember 2015, salah satu lubang tambangnya telah merenggut nyawa Mulyadi (15 tahun) pelajar SMK Geologi Pertambangan. Warga Tenggarong Kukar. Jarak lubang tanbang ke pemukiman warga sangat dekat tanpa ada uapaya pengamanan dari pihak perusahaan.
Tahun 2018, bencana banjir terjadi akibat aktivitas pembukaan tambang PT MHU di hulu Sungai Jembayan, mengakibatkan warga Kampung Jembayan Dalam dan Desa Sungai Payang terendam banjir
Aktivitas PT MHU mengakibatkan hilangnya sumber-sumber air bersih warga. Kini warga dipaksa mengkonsumsi air dari lubang tambang yang mengandung logam berat dan sangat asam. Kualitas air yang tidak layak tersebut berdampak pada menurunnya kesehatan warga Desa Loa Ipuh Darat dan sekitarnya. Mereka mengeluhkan masalah kesehatan berupa infeksi saluran pernafasan dan gangguan saluran pencernaan.
"Soal banjir dan menghilangkan sumber air bersih ini, apakah evakuasi itu juga membuka fakta ini, itulah yang sedang kami perjuangkan. Semua kerusakan lingkungan ini menggadaikan keselamatan masyarakat. Ini fakta lapangan," paparnya.
PT KIDECO JAYA AGUNG
Masa habis kontrak: 13 Maret 2023
Luas Lubang Tambang: 11.019 Ha
Luas Konsesi: 27,434 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 10
Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim:
Masyarakat adat Desa Songka, Kec Batu Sopang Paser, dikriminalisasi serta tanah ulayatnya dirampas PT KJA. Situasi ini dialami oleh alm. Ibu Nurhayati yang mempertahankan tanah leluhurnya dari aksi penggusuran alat-alat berat PT KJA. Hanya karena Ibu Nurhayati bersama warga adat melaksanakan ritual Balian di tanah sendiri. Perusahaan dengan gegabah melaporkan Ibu Nurhayati ke Polres Paser.
"Hingga hari ini tidak ada peroses hukum diberikan kepada peruahaan. Lagi-lagi masyarakat harus tersingkir dari tanah adatnya," sambungnya.
PT BERAU COAL
Masa habis kontrak: 26 April 2025
Luas Lubang Tambang: 14.654 Ha
Luas Konsesi: 118.400 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 45
Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim:
Mencaplok ratusan hektar tanah warga Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur, seluas 252 hektare. Secara sepihak PT Berau Coal merampas lahan warga tanpa diselesaikan ganti rugi pembebasan lahannya. Tidak hanya warga Timbit, perampasan lahan juga dilakukan PT Berau Coal terhadap warga Kampung Gurimbang yang telah mengelola lahan mereka selama bertahun tahun.
PT Berau Coal tidak hati-hati serta tidak profesional dalam menangani limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dengan gegabah bekerjasama dengan dua perusahaan penampung limbah B3 yang tidak memiliki izin dari KLHK serta tidak memiliki gudang penampungan yang layak.
Seluruh catatan hitam tersebut akan diserahkan ke Kementerian ESDM. Pihak Jatam Kaltim mendesak jika nantinya ada beberapa evaluasi yang tidak bisa ditolerir oleh pemerintah. Maka pemerintab didesak agar tidak melanjutkan izin PKP2B tersebut.
"Jika evaluasi pemerintah terhadap catatan itu tidak bisa ditolerir, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan izun perusahaan tambang itu, guna mencegah kerusakan lingkungan terjadi lebih jauh," pungkas Rupang. (tim redaksi Diksi)