DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai Satlantas Polresta Samarinda mengumumkan jika tilang elektrik alias ETLE Mobile akan diberlakukan pada 1 Juni mendatang, lebih dulu sosialisasi akan diberlakukan.
Sejatinya sosialisasi ini telah berlangsung sejak sebulan terakhir, namun jelang pelaksanaan ETLE Mobile jajaran Korps Bhayangkara akan lebih berfokus pada titik tertentu. Contohnya di sempadan Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata dan Gajah Mada yang dikategorikan sebagai zona zero tolerance.
"Nanti petugas ini akan berpatroli di tepian. Jadi kalau ada parkir di badan jalan, lawan arus dan pelanggaran lainnya nanti akan terekam dan ditilang. Nanti akan dikirimkan bukti tilangnya ke yang bersangkutan, sedangkan kalau parkir sembarangan akan diselipkan kertas buat konfirmasinya," terang Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto, Jumat (28/5/2021) sore tadi.
Dalam fokus zero tolerance, lanjut Wisnu, ada lima poin utama pelanggaran yang menjadi sasaran utama jajarannya. Yakni, dilarang parkir kendaraan di badan jalan. Dilarang melawan arus. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.
Pengemudi motor wajib menggunakan helm, dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Perwira menengah melati satu ini juga menjelaskan bagi para pelanggar wajib melakukan konfirmasi. Jika tak mengindahkan pelanggaran, maka kendaraan bermotor akan diblokir.
"Untuk waktu konfirmasinya sebenarnya dalam tiga hari, tapi karena ini baru diterapkan konfirmasinya paling lama dalam lima hari. Kalau engga konfirmasi atau tidak mengurus tilangnya, kendaraan akan diblokir nomor kendaraannya di Samsat. Jadi ketika si pelanggar mau mengurus pajak kendaraan dia akan diwajibkan dulu membayar pelanggaran sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)