DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna mewujudkan Samarinda sebagai kota peradaban, sejumlah pembenahan terus digencarkan oleh pemerintah Kota Tepian.
Tak hanya dari sisi pembangunan infrastruktur, namun juga sejumlah regulasi aturan terus dibenahi.
Semisal pembenahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) dan DPRD Samarinda belum lama ini.
Revisi tersebut, bertujuan untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang responsif terhadap gender. Salah satunya dengan menciptakan payung hukum tentang kota layak anak.
“Minimal harus memenuhi 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, sesuai dengan tujuan tujuan Kota Samarinda untuk menjadi kota responsif gender,”ucap Sekretaris DP2A Samarinda, Deasy Avryani.
Rencana revisi Perda Perlindungan Anak itu akan memperbarui regulasi yang telah termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.
“Karena kita juga perlu memperkuat peraturan – peraturan dan juga kebijakan yang memperhatikan pemenuhan hak anak dan tidak boleh di diskriminasi baik anak miskin, kayak ataupun disabilitas,” sambungnya.
Turut menambahkan, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda sekaligus Panitia Khusus IV Damayanti mengatakan bahwa revisi ini juga bagian dari bentuk penyesuaian dengan Peraturan Kementerian terbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang.
Lanjut Damayanti, penyesuaian aturan dari regulasi pusat ini sejatinya bisa dengan cepat dilakukan. Sebab selain untuk memenuhi hak dan perlindungan anak, peraturan menteri di pusat juga secara vertikal sesuai dengan yang diinginkan Kota Tepian.
“Iya jadi ada penambahan tentang pemenuhan hak anak, jadi kita tinggal sesuaikan saja,” kunci Damayanti. (Advetorial)