Ia menjelaskan, untuk menuju KLA , pemkot serta masyarakat harus mengintegrasikan perlindungan terhadap anak, termasuk berkaitan dengan penanganan kemiskinan dan pencegahan kasus stunting.
"Tentunya untuk mewujudkan itu perlu dukungan dan sinergitas semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat," ucapnya.
Terlebih Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda telah menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
"Tentu ini sebagai upaya perlindungan anak juga untuk pembangunan daerah dan menuju Samarinda sebagai KLA," pungkasnya. (advertorial)