Senin, 25 November 2024

Wujud Nyata Penertiban, Dishub Samarinda Deret Paksa Motor yang Parkir Sembarangan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 26 Agustus 2023 15:7

Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023)/Foto: Tribunkaltim

“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.

Selain itu, Manalu juga mengingatkan soal  potensi adanya juru parkir liar.

Dikatakannya, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.

Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.

“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

“Kita akan rutin melakukan ini jadi diharapkan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib parkir,” pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews