Rabu, 4 Desember 2024

Wartawan Kalsel Dihukum 3 Bulan 15 Hari Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 10 Agustus 2020 23:11

Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN -  Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu

Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara.  

“Diputuskan hukuman melanggar Undang Undang ITE,” kata Ketua Majelis Meir Elisabeth Batara Randa,  Senin (10/8/2020). 

Diananta dilaporkan atas penerbitan artikel berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel di portal berita Banjarhits.id.

Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Kalsel lantas melaporkan portal berita online ini ke kepolisian. 

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah menerbitkan artikel yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu.

Artikelnya sengaja mencantum kalimat provokasi bisa memancing konflik SARA diantara masyarakat Kalsel. 

Selain itu, hakim pun menilai terdakwa sudah melanggar ketentuan kode etik jurnalistik seperti diatur Dewan Pers. Apalagi ternyata diketahui, portal berita Banjarhits.id belum tersertifikasi Dewan Pers. 

Keberadaanya juga belum memiliki badan hukum. 

Meskipun begitu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kejaksaan sudah melayangkan tuntutan enam bulan kurungan penjara. 

Atas turunnya putusan ini, kuasa hukum Bujiono A Salan mengaku kecewa dengan menyebut kliennya berhak memperoleh putusan bebas. Menurutnya, hakim semestinya mempergunakan Undang-Undang Pers dalam memutuskan kasus kasus persoalan sengketa pemberitaan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews