DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti rencana pembebasan lahan di kecamatan Samarinda Seberang.
Lahan yang dimaksud yakni, lahan pinggiran jalan yang terputus dari proyek semenisasi yang dilakukan Pemprov Kaltim. Jalan meliputi, Jalan Bung Tomo, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Pattimura
Pemerintah Kota Samarinda pun bernegosiasi langsung dengan warga pemilik bidang lahan yang akan dibebaskan.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa sempat terjadi tawar menawar harga antara pemerintah dan pemilik lahan yang berjumlah 59 orang.
Andi Harun mengemukakan, Pemkot awalnya mengajukan harga ganti sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi atas tanah warga di tepi jalan tersebut.
Namun warga meminta harga ganti lebih tinggi sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi.
Dengan proses negosiasi yang memakan waktu hingga beberapa jam, akhirnya disepakati angka Rp 2,7 juta per meter persegi atas lahan warga yang akan dibebaskan itu.
"Jadi sudah ada harganya kita sepakat membebaskan dengan harga Rp 2,7 juta, kemudian warga yang bangunannya terkena dampak kita akan memperhitungkan untuk membangunkan kembali atau melakukan pergantian sesuai perhitungan dari bidang pertanahan Dinas PUPR," ucap Andi Harun usai pertemuan di Balaikota, Kamis (27/1/2022).
Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh warga dan pihak pemerintah kota.
Selain itu pembuatan fasilitas publik dalam proses perbaikan jalan tersebut seperti drainase dan gorong-gorong akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.
"Termasuk biaya pemisahan tanah yang terdampak dari sertifikat sebelumnya juga menjadi tanggung jawab pemkot," tuturnya lebih lanjut.
Walikota memastikan bahwa anggaran pembebasan lahan di tepi ketiga ruas jalan di Samarinda Seberang tersebut telah dianggarkan pada tahun 2022 ini.
Setelah pembayaran atas ganti lahan warga yang menyebabkan perbaikan jalan tersebut sebelumnya telah direalisasikan, maka Andi Harun berkomitmen akan langsung memperbaikinya tahun ini.
Karena ke tiga jalan itu statusnya adalah jalan provinsi, maka Pemkot Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk proses perbaikan jalan tersebut.
"Setelah kesepakatan ini dalam beberapa hari ke depan tim dari bidang pertanahan akan turun ke lapangan, kita usahakan tahun ini semuanya selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun bersama jajaran terkait telah berkeliling menyusuri beberapa bidang tanah di Samarinda Seberang yang bertujuan untuk menuntaskan permasalahan sosial yang belum terselesaikan atas beberapa bidang tanah.
Hal tersebut menyebabkan di beberapa titik ruas Jalan Bung Tomo hingga Jalan Pattimura yang melintasi tiga kelurahan di Samarinda Seberang terdapat bagian jalan yang terpotong dan tidak tersemenisasi.
Maka itu Wali Kota Andi Harun memimpin langsung proses negosiasi harga atas ganti lahan di kawasan tersebut telah disepakati untuk selanjutnya dibebaskan sehingga perbaikan jalan bisa dilakukan secepatnya. (tim redaksi Diksi)