"Dengan demikian perjanjian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi, bermasalah dan beresiko secara hukum dikemudian hari bagi kedua belah pihak," sambungnya.
Wali Kota menegaskan, berdasarkan kesimpulan rapat tersebut pula, secara sah bahwa PT Samaco telah melakukan perbuatan atau tindakan wanprestasi.
Dan Andi Harun pun tidak membenarkan jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah.
"Bisa di lihat di pasal 1238, 1239 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata berdasarkan pasal tersebut seharusnya yang bersangkutan dikenai ganti rugi berupa biaya ganti rugi dan bunga. Saya hanya ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan wanprestasi," terangnya.
Perihal persoalan ini, tim redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Samaco melalui via WhatsApp.
Namun masih belum mendapatkan jawaban.
Untuk diketahui, dari wawancara sebelumnya, keterangan diberikan oleh Dirut PT Samaco Priyanto beberapa waktu lalu usai hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda.
Priyanto menyebut pihaknya akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur.