Kamis, 27 Juni 2024

Wali Kota Andi Harun Tegaskan Kontraktor yang Terlambat Selesaikan Pekerjaan Bakal Kena Denda

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 Mei 2024 14:1

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/IST

Ia memberikan batas waktu terakhir untuk penyelesaian renovasi ruang kerjanya hingga akhir Juni.

"Yang penting mereka kerjakan dan selesaikan karena memang, segala aturan tentang kegiatan konstruksi pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menyoroti adanya perpanjangan waktu dalam kontrak konstruksi, baik karena alasan teknis maupun non-teknis seperti cuaca.

Namun, ia juga menegaskan bahwa perpanjangan ini harus diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setelah memberikan perpanjangan dan tidak ada lagi opsi yang dimungkinkan, baru kemudian masuk wilayah sanksi apakah administrasi atau kita akan audit sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.

"Kita harus bekerja secara profesional dan transparan semua pihak harus memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proyek harus selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Jika ada kendala, harus segera diatasi. Tidak boleh ada alasan untuk menunda-nunda pekerjaan. Kita semua harus berkomitmen untuk menyelesaikan tugas dengan baik," tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews