Selasa, 18 Juni 2024

Wali Kota Andi Harun Tegaskan Kontraktor yang Terlambat Selesaikan Pekerjaan Bakal Kena Denda

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 Mei 2024 14:1

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak terkait renovasi ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).

Pada saat inspeksi tersebut, Andi Harun menunjukkan kekecewaannya terhadap kontraktor yang bertanggung jawab atas renovasi tersebut.

Tidak ada satu pun pekerja yang hadir di lokasi, yang mengakibatkan keterlambatan dalam penyelesaian proyek.

"Juni ini semua harus selesai. Pokoknya, semua hal yang berkaitan dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan," tegas Andi Harun pada Jum'at (17/5/2024).

Ia menambahkan bahwa jika kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan, mereka harus dikenakan denda sesuai ketentuan.

Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil.

"Jika kontraktornya terlambat, mereka yang kena denda begitu juga jika pemerintah terlambat dalam memberikan hak kepada pihak ketiga setelah pengerjaan selesai, pemerintah yang akan kena sanksi," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya melihat masalah ini dari dua sisi baik kontraktor maupun pemerintah harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berpotensi pihak ketiga yang melakukan kelalaian dan keterlambatan pengerjaan tapi bisa juga pemerintah lalai dalam memberikan hak setelah pengerjaan dianggap selesai," tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews