DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi menetapkan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu sebagai salah satu kampung zakat untuk mendukung program Kampung Zakat di bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kota Samarinda, bersinergi dengan Baznas Kota Samarinda untuk mengelola zakat secara tepat dan benar.
Mekanisme pengelolaan zakat diatur oleh Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat.
Tujuannya adalah yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskinan.
Potensi zakat, sebut Andi Harun, amat besar dan apabila dikelola dengan benar, maka akan melahirkan muzaki baru yang akan tumbuh dan saling membantu, sehingga bisa ditargetkan untuk mendorong mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan, dan berkeadilan.
"Gerakan berzakat yang diterjemahkan menjadi program (kampung zakat) ini juga merupakan salah satu garda terdepan dalam pemberdayaan umat," ucap wali kota di depan seluruh jamaah Masjid Jabal Nur, Jalan Wolter Mongonsidi, Selasa (12/4/2022).