DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda ditargetkan rampung pekan depan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai di Balaikota, Jumat (27/5/2022).
"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, Guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, sejumlah redaksional dan materi akan diatur ulang.
Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.
Andi Harun melanjutkan, revisi Perwali tersebut mengubah metode absensi secara digital.
Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).
"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," terangnya.