DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun janjikan kenaikan gaji bagi juru parkir (jukir) di Kota Samarinda setelah sistem parkir non tunai diterapkan di seluruh wilayah.
Besaran kenaikan gaji yang direncanakan mencapai Rp 2,1 juta per bulan, dan masih akan ditambah jika capaian dilokasi parkir para jukir melebihi batas yang ditargetkan.
"Gaji jukir naik menjadi Rp 70 per hari atau Rp 2,1 juta selama tiga puluh hari. Ada insentif juga jika jukir mampu melebihi target," ungkap Andi Harun kepada awak media usai membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir pada, Rabu (20/4/2022).
Lanjutnya, jukir-jukir liar yang selama ini marak akan digaet Pemkot Samarinda dan diberikan pelatihan dalam penerapan parkir non tunai.
"Teranyar pemkot bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah, sedang dipersiapkan," jelasnya.