DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun pimpin apel pagi di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kegiatan itu digelar di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda Jalan Kusuma Bangsa, pada Senin (9/10/2023).
Saat memimpin apel, Andi Harun menyampaikan kepada pegawai honor bahwa pihaknya akan menaikan lagi gaji pegawai honor dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Samarinda.
"Saya berniat minimal Upah Minimum Regional (UMR) untuk gaji honorer, Saya benar-benar tidak bisa memahami, saya prihatin tetapi, saya baru dua tahun. Seharusnya sudah lama dikonstruksi kenaikan gaji itu secara bertahap," kata Andi Harun saat memimpin Apel.
Ia mengatakan bahwa dirinya kaget karena ada pegawai honorer hanya mendapatkan gaji Rp 1 juta lebih, sedangkan dengan gaji segitu ia menganggap bahwa tidak mampu untuk biaya sehari-hari.
"Dengan gaji Rp 1 juta kalau dulu masih bagus. Karena orang menerima gaji senilai demikian itu masih ada harapan menjadi PNS, harusnya sudah lama dikonstruksi secara bertahap dari tahun ke tahun dinaikan. Nah ini baru setahun dua tahun dinaikan (saat kepemimpinannya),"ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah perintahkan Sekertaris Daerah (Sekda), BPKAD dan seluruh tim TAPD bisa kembali naikan di APBD tahun 2024, begitu pula dengan TPP khusus ASN sebutnya juga akan kembali dinaikan di tahun 2024.
"Kembali dinaikkan gaji honorer dan TPP seiring dengan peningkatan APBD, pendapatan daerah dan pencapaian di sektor lain pun bertambah," ujarnya
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga menganggap bahwa ini sebagai Apresiasi terhadap peningkatan kinerja dari pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda, ia juga Berikan khusus kepada pimpinan di tiap-tiap OPD, baik kepala Dinasnya, kepala Bagian dan kepala Bidang untuk terus meningkatkan kinerjanya.
“Jangan selalu andalkan anak buah saya ingin semua pimpinan bisa bekerja dan berprestasi. Target kinerja jangan indah di atas kertas. Jangan hanya mengejar jabatannya tapi tidak mau bekerja. Jabatannya saja yang diincar tapi tidak mau pekerjaannya,” pesan Andi Harun. (*)