DIKSI.CO, SAMARINDA - Akademisi Universitas Mulawarman sekaligus koordinator klinik pemilu, Fakultas Hukum Unmul, Alfian tanggapi polemik pasca Pilkada di Kota Samarinda.
Beberapa hal terkait ketidakpuasan para Paslon hingga adanya protes terhadap penyelenggara Pilkada khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda merupakan hal yang sangat wajar sebagai bentuk dinamika dalam berdemokrasi.
"Bagi pihak yang kurang puas dengan hasil tersebut, saya kira bisa menempuh jalur-jalur konstitusional untuk menyalurkan keberatannya, tentu saja dengan dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (23/12/2020).
Dalam melakukan upaya gugatan, terang Alfian, pihak yang merasa dirugikan perlu melihat kembali hasil perhitungan suara secara menyeluruh. Seperti disebutkan Alfian indikatornya yakni berapa total jumlah pemilih di satu kabupaten/kota dan berapa surat suara tidak sah yang terindikasi adanya kecurangan secara terstruktur.
"Kalau misalnya suara yang terindikasi curang ini bisa mempengaruhi hasil itu sebaiknya dilakukan gugatan ke MK. Tapi kalau memang indikasi adanya kecurangan itu hasilnya tidak signifikan atau dalam hal ini tidak mempengaruhi suara ya ngapain gitu," imbuhnya.
Tak hanya itu, menurut Alfian, jika dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada rival politik maupun penyelenggara Pilkada tidak dapat dibuktikan maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai penggiringan opini publik.