Minggu, 6 Oktober 2024

Wakil Ketua DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Mikro 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 6 Juli 2021 9:41

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli telah menetapkan PPKM mikro

Surat berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun berisikan tujuh poin untuk diikuti seluruh masyarakat baik swasta dan ASN.  

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah pusat dan provinsi lebih dulu mengeluarkan instruksi. 

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

"PPKM ini memang dilema. Hanya juga mesti diakui, covid 19 masih ada dan belakangan meningkat," ujar Subandi ditemui awak media di ruangannya, Selasa (6/7/2021) 

Kendati kebijakan tersebut cukup sulit namun tindakan cepat mesti dilakukan agar tidak semakin keadaan memburuk. 

"Keputusan ini memang tidak populer, tapi harus dilakukan agar penyebaran covid 19 tidak semakin meningkat," imbuhnya. 

Politisi PKS tersebut memahami tentu umkm dan ekonomi menjadi melambat. Dengan begitu masyarakat mesti mengerti dengan keputusan PPKM skala mikro itu. 

"Sudah pasti ada pengaruh, jadi masyarakat mesti bersabar. Ini untuk kebaikan masyarakat sendiri," tambahnya. 

Semisal pada poin pembatasan operasional pada jam 21.00 WITA di warung dan cafe. Pemilik usaha mesti mematuhi kebijakan tersebut operasinal. 

Karena ini, diharapkan para petugas di lapangan dapat menyosialisasikan PPKM mikro dengan baik kepada pengusaha. 

"Jadi masyarakat mesti mentaati dan paham. Satpol PP juga mesti memberi pencerahan," ucapnya. 

Dengan begitu diharapkan pula pemilik usaha tidak bandel dengan situasi covid 19 yang semakin merajalela dan membuat zona di Samarinda menjadi merah. 

Petugas di lapangan juga tidak pilih kasih atau tebang pilih mendisiplinkan masyarakat agar menghindari kerumunan dan tetap menjalankan prokes. 

"Jangan sampai ada kecemburuan semisal di lokasi A ditutup tapi di lokasi B tidak, jadi mesti seragam diterapkan," ungkapnya. 

Kendati pelaku usaha turut terpukul karena buka sebentar dan belum tentu modal kembali. Namun kita bersama mesti menegakkan aturan itu lantaran juga menjadi instruksi mendagri. 

"Menahan diri sampai tanggal 20 Juli 2021. Mudah - mudahan mereda," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews