DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Paser berjalan sejak 18 Oktober s/d 8 November mendatang.
Untuk itu diharapkan masyarakat terlebih warga Paser bisa disiplin menerapkan 5 M dalam kegiatan keseharian.
Yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan dan membatasi mobilisasi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kabupaten berjuluk Bumi Daya Taka itu berstatus PPKM level 2.
"Kuncinya masyarakat harus bisa disiplin prokes," ujar Fadly sapaannya, Kamis (4/11/2021).
Menurut data yang dilansir dari Satgas Covid - 19 Provinsi Kaltim melalui infografis per tanggal 4 November 2021.