DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang wakil direktur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) belum lama ini.
Tersangka diketahui adalah Jimmy yang merupakan seorang Wakil Direktur di CV Adji Putra.
Dari penjelasan penyidik, Jimmy diduga telah melakukan pidana penggelapan pajak hingga lebih dari Rp 400 juta.
Tepatnya senilai Rp 476.831.878.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.