DIKSI.CO - Kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya memiliki modus tertentu.
Semisal yang dibeberkan oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wobowo, kalau tersangka utama bernama S selaku mantan Kepala BPKAD Kutim medio 2017-2020 mencantumkan keterangan pengadaan barang dan jasa untuk mengeluarkan uang lebih Rp 4 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
“Di situ (penganggaran pembayaran) dicantumkan untuk pengadaan barang dan jasa padahal sebagaimana yang kita ketahui, kalau ini adalah kewajiban yang harusnya dibayarkan Koperasi Pegawai Negeri (Tuah Bumi Untung Benua) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab,” jelas Adi kepada awak media, Selasa (16/1/2024) sore tadi.
Sebagaimana yang diketahui, pada 2019 lalu CV Berkat Kaltim melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna melakukan pekerjaan pembangunan perumahan pegawai.
Namun usai proyek pembangunan diselesaikan, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. Hasilnya, CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.
Namun demikian, diduga karena ada permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan Kepala BPKAD Kutim saat itu, maka uang yang seharusnya ditagihkan ke pihak koperasi justru ditujukan kepada Pemkab Kutim.